Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah:
Perusahaan swasta diwajibkan untuk mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor.
Adapun prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan adalah sebagai berikut:
Baca juga:5 Cara Menghadapi Persaingan/Kompetisi Kerja yang direkomendasikan
5 Tanda Interview Kerja Gagal
3 Cara Menghadapi Musuh /Hatters di Tempat Kerja
Kuliah Sambil Bekerja Apakah Mungkin?
- Perusahaan melakukan pendaftaran dengan datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat menuju bagian Registrasi Badan Usaha : Isi Formulir Pemas 4, lampirkan juga, NPWP, SIUP, Akte Pendirian Perusahaan semua foto copy, Surat Kuasa Perusahaan.
- Kantor Cabang BPJS kemudian memroses registrasi kepesertaan dan memberikan Virtual Account e-Dabu dengan alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new, dan mendapatkan username & password.
- Perusahaan melakukan pendaftaran pekerja beserta anggota keluarganya melalui dua cara yaitu dengan menggunakan Format Migrasi (untuk pendaftaran sekaligus) atau Dengan cara upload satu persatu melalui menu Tambah Peserta di new-edabu
Format Migrasi BPJS Kesehatan |
- Jika seluruh Pekerja dan Anggota keluarganya sudah didaftarkan melalui e-Dabu, perusahaan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID yang berfungsi untuk mendapatkan Tagihan Bulanan dan cetak kartu di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin
E-ID
Format Upload eDabu |
Perusahaan mendownload tagihan iuran melalui E-ID dan melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri/ BNI/ BRI sesua Virtual Account yang sudah diberikan.
Setelah pembayaran dilakukan maka kartu E-ID dapat segera di cetak oleh perusahaan melalui system E-ID.
Setelah pembayaran dilakukan maka kartu E-ID dapat segera di cetak oleh perusahaan melalui system E-ID.
Sesuai dengan Perpres 111/2013, ketentuan jumlah iuran pekerja penerima upah non pemerintah berikut ini:
kelas Perawatan untuk Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah :
Ok, terimakasih sharingnya gan, smg sukses..
ReplyDeleteSama-sama, semoga bisa bermanfaat
Deleteartikenya menarik untuk di baca dan mudah di pahami,,,bisa menambah wawasan para pembaca,terimakasih admin dan penulis.
ReplyDelete