Home » » Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah: 

Perusahaan swasta diwajibkan untuk mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor.

Adapun prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan adalah sebagai berikut:

Baca juga
5 Cara Menghadapi Persaingan/Kompetisi Kerja yang direkomendasikan
5 Tanda Interview Kerja Gagal
3 Cara Menghadapi Musuh /Hatters di Tempat Kerja
Kuliah Sambil Bekerja Apakah Mungkin?

  • Perusahaan melakukan pendaftaran dengan datang  ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat menuju bagian Registrasi Badan Usaha : Isi Formulir Pemas 4, lampirkan juga, NPWP, SIUP, Akte Pendirian Perusahaan semua foto copy, Surat Kuasa Perusahaan.
  • Kantor Cabang BPJS kemudian memroses registrasi kepesertaan dan memberikan Virtual Account  e-Dabu dengan alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new, dan mendapatkan username & password.
  • Perusahaan melakukan pendaftaran pekerja beserta anggota keluarganya  melalui dua cara yaitu dengan menggunakan Format Migrasi (untuk pendaftaran sekaligus) atau Dengan cara upload satu persatu melalui menu Tambah Peserta di new-edabu
Format Migrasi BPJS Kesehatan
Format Migrasi BPJS Kesehatan
    Format Upload eDabu
    Format Upload eDabu
  • Jika seluruh Pekerja dan Anggota keluarganya sudah didaftarkan melalui e-Dabu, perusahaan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID yang berfungsi untuk mendapatkan Tagihan Bulanan dan cetak kartu di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin 
    E-ID
    E-ID

Perusahaan mendownload tagihan iuran melalui E-ID dan melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri/ BNI/ BRI sesua Virtual Account yang sudah diberikan. 
Setelah pembayaran dilakukan maka kartu E-ID dapat segera di cetak oleh perusahaan melalui system E-ID.

Sesuai dengan Perpres 111/2013, ketentuan jumlah iuran pekerja penerima upah non pemerintah berikut ini:
Jumlah iuran BPJS Kesehatan


kelas Perawatan untuk Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah :
Kelas Perawatan BPJS Kesehatan


Demikian penjelasan singkat mengenai BPJS Kesehatan, Jika artikel ini bermanfaat untuk anda mohon share ke sosial agar bermanfaat untuk orang lain.

Update : Penyesuaian Kelas Rawat Terkait permberlakuan Perpres 28 Tahun 2016 diberlakukan mulai 1 April 2016
 
Menjadi :
Batasan paling tinggi dari Rp. 4.725.000 menjadi Rp.8000.000
  1. Gaji < Rp. 4000.000 memiliki hak ruang perawatan kelas II
  2. Gaji > Rp. 4000.000 s/d Rp. 8000.000  memiliki hak ruang perawatan kelas I
  3. Bagi peserta PPU selain penyelenggara negara dan PPNPN yang dirawat sebelum tanggal 1 April 2016 masih berlaku ketentuan yang lama 

3 komentar:

  1. Ok, terimakasih sharingnya gan, smg sukses..

    ReplyDelete
  2. artikenya menarik untuk di baca dan mudah di pahami,,,bisa menambah wawasan para pembaca,terimakasih admin dan penulis.

    ReplyDelete