Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru dan Cepat Perorangan

Cara  Daftar BPJS Kesehatan  Online terbaru dan cepat Perorangan

Dewasa ini seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju khususnya Internet, dapat dimanfaatkan dalam berbagai bidang untuk kemudahan masyarakat. BPJS Kesehatan juga melakukan terobosan baru dalam rangka mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai amanat undang-undang dengan mengadakan Pendaftaran BPJS Kesehatan Online.
Keuntungan lain mendaftar BPJS Kesehatan online  adalah tidak perlu mengantri lama,serta dapat menghemat biaya, dan cepat.

Berikut Cara  Daftar BPJS Kesehatan  Online terbaru dan cepat berserta  syarat-syaratnya:

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. NPWP
  3. Alamat email dan No HP
  4. Akun Bank (Mandiri/BRI/BNI)
Jika syarat diatas sudah siap, maka ikuti tutorial berikut:

Buka halaman web BPJS Kesehatan resmi di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-online maka akan tampil halaman seperti ini:


Daftar BPJS Kesehatan Online
carahrd.blogspot.com domain lama sebelum berubah menjadi www.carange.top

  1. Baca dengan seksama Syarat dan ketentuan Layanannya, jika sudah dimengerti silahkan centang kolom Saya menerima dan menytujui Syarat dan Ktentuan Layanan pendaftaran BPJS Kesehatan.
  2. Klik Pendaftaran
  3. Pada kolom Jenis Kepesertaan pilih Pekerja Bukan Penerima Upah
  4. Centang terlebih dahulu kolom “Dengan ini  saya menyatakan untuk mendatfarkan diri beserta anggota Keluarga”.
  5. Isi No Kartu Keluarga
  6. Isi Captha (Kode acak) lalu Klik  “Inquiry Kartu Keluarga".
Daftar BPJS Kesehatan Online
carahrd.blogspot.com domain lama sebelum berubah menjadi www.carange.top
Disana akan muncul anggota keluarga sesuai dengan kartu keluarga, lalu Klik “Proses Selanjutnya”.
Setelah itu  muncul form pendaftaran yang harus diisi sesuai data diri yang sebelumnya telah disiapkan. 
Daftar BPJS Kesehatan Online
carahrd.blogspot.com domain lama sebelum berubah menjadi www.carange.top

Isi semua kolom yang tersedia, untuk pengisian Kelurahan dan Faskes Tingkat pertama silahkan klik tanda “teropong/search”.
Pilih kelas sesuai yang anda inginkan:

Besar iuran anggota Bukan Penerima Bantuan Iuran:
Kelas1/ orang = Rp 59.500 per bln
Kelas2/ orang = Rp 42.500 per bln
Kelas3/ orang = Rp 25.500 per bln

Kemudian pilih Faskes yang anda kehendaki.

Update per per April 2016
 
Kelas1/ orang = Rp 80.000 per bln

Kelas2/ orang = Rp 51.000 per bln
Kelas3/ orang = Rp 30.000 per bln
Saran saya : untuk Faskes tingkat pertama carilah yang terdekat, terlengkap, dan buka 24 jam (jika ada).
Jika anda sudah selesai maka link “aktivasi” akan dikirimkan lewat email yang sebelumnya ada siapkan.

Buka email "Kotak Masuk" jika tidak ada coba di cek pada "Junk Email" maka akan tampil seperti contoh berikut:

Contoh email aktivasi BPJS Kesehatan
Email Konfirmasi Aktivasi
Klik tombol aktivasi atau copy link web dan paste di browser anda, setelah itu akan muncul Virual Account Number, klik dan download VA tersebut

Virtual Account BPJS Kesehatan
Vitual Account BPJS Kesehatan
Bayarlah iuran anda sesuai dengan Virtual Account dan bank yang anda daftarkan


Tunggu beberapa hari, kemdian klik kembali Link Aktivasi tersebut untuk mencetak kartu
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan


Catatan : kartu hanya dapat dicetak setelah anda melakukan pembayaran kepesertaan.

Penting : Cara  Daftar BPJS Kesehatan  Online terbaru  jika salah satu anggota kluarga yang terdaftar di KK sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka pendaftaran hanya dapat dilakukan dikantor Cabang BPJS.

Demikian Cara  Daftar BPJS Kesehatan  Online terbaru dan cepat, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan secara online.

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah

Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan atau Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah: 

Perusahaan swasta diwajibkan untuk mendaftarkan semua karyawannya menjadi peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor.

Adapun prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan Untuk Karyawan adalah sebagai berikut:

Baca juga
5 Cara Menghadapi Persaingan/Kompetisi Kerja yang direkomendasikan
5 Tanda Interview Kerja Gagal
3 Cara Menghadapi Musuh /Hatters di Tempat Kerja
Kuliah Sambil Bekerja Apakah Mungkin?

  • Perusahaan melakukan pendaftaran dengan datang  ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat menuju bagian Registrasi Badan Usaha : Isi Formulir Pemas 4, lampirkan juga, NPWP, SIUP, Akte Pendirian Perusahaan semua foto copy, Surat Kuasa Perusahaan.
  • Kantor Cabang BPJS kemudian memroses registrasi kepesertaan dan memberikan Virtual Account  e-Dabu dengan alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new, dan mendapatkan username & password.
  • Perusahaan melakukan pendaftaran pekerja beserta anggota keluarganya  melalui dua cara yaitu dengan menggunakan Format Migrasi (untuk pendaftaran sekaligus) atau Dengan cara upload satu persatu melalui menu Tambah Peserta di new-edabu
Format Migrasi BPJS Kesehatan
Format Migrasi BPJS Kesehatan
    Format Upload eDabu
    Format Upload eDabu
  • Jika seluruh Pekerja dan Anggota keluarganya sudah didaftarkan melalui e-Dabu, perusahaan datang kembali ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk mendapatkan Virtual Account E-ID yang berfungsi untuk mendapatkan Tagihan Bulanan dan cetak kartu di http://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-admin 
    E-ID
    E-ID

Perusahaan mendownload tagihan iuran melalui E-ID dan melakukan pembayaran melalui Bank Mandiri/ BNI/ BRI sesua Virtual Account yang sudah diberikan. 
Setelah pembayaran dilakukan maka kartu E-ID dapat segera di cetak oleh perusahaan melalui system E-ID.

Sesuai dengan Perpres 111/2013, ketentuan jumlah iuran pekerja penerima upah non pemerintah berikut ini:
Jumlah iuran BPJS Kesehatan


kelas Perawatan untuk Pekerja Penerima Upah Non Pegawai Pemerintah :
Kelas Perawatan BPJS Kesehatan


Demikian penjelasan singkat mengenai BPJS Kesehatan, Jika artikel ini bermanfaat untuk anda mohon share ke sosial agar bermanfaat untuk orang lain.

Update : Penyesuaian Kelas Rawat Terkait permberlakuan Perpres 28 Tahun 2016 diberlakukan mulai 1 April 2016
 
Menjadi :
Batasan paling tinggi dari Rp. 4.725.000 menjadi Rp.8000.000
  1. Gaji < Rp. 4000.000 memiliki hak ruang perawatan kelas II
  2. Gaji > Rp. 4000.000 s/d Rp. 8000.000  memiliki hak ruang perawatan kelas I
  3. Bagi peserta PPU selain penyelenggara negara dan PPNPN yang dirawat sebelum tanggal 1 April 2016 masih berlaku ketentuan yang lama